KedaiPena.Com – Dana dari rakyat melalui APBN untuk partai politik (parpol) dinaikan 10 kali lipat. Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Dengan keputusan tersebut dan merujuk hasil pemilu 2014 maka kemungkinan tiga partai besar akan mendapat bagian paling banyak. PDI Perjuangan akan mendapatkan dana kurang lebih Rp23 miliar, disusul Golkar sekitar Rp18 miliar dan Gerindra sekitar Rp14 miliar.
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai, kenaikan bantuan dana parpol melelui persetujuan pihak eksekutif (Presiden) yang direpresentasikan melalui persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas kenaikan dana parpol memiliki maksud tertentu.
Maksud tertentu itu, lanjut Ubed, telah terjadinya kesepakatan politik antara Pemerintah dengan DPR. Kesepakatan yang paling mungkin adalah untuk mengamankan jalanya pemerintahan hingga 2019.
“Dalam bahasa lain agar DPR yang memang isinya adalah dari partai politik, minimal tidak bersuara lantang atau kritis lagi hingga 2019,” ujar Ubed kepada KedaiPena.Com, Rabu (30/8)
Ubed melanjutkan, jika hal itu benar-benar terjadi, maka artinya sampai 2019 kemungkinan besar rakyat hanya akan nonton drama politik saja.
“Senada dengan makna kedua ini, secara politik bisa saja ditafsirkan sebagai investasi politik Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melaju sebagai pasangan pada pilpres 2019,” tandas mantan aktivis 98 ini.
Laporan: Muhammad Hafidh