KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap terhadap dua jaksa, yang salah satunya Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Agus Winoto sebagai daftar panjang rapor merah penegak hukum.
“Ini terkait dengan integritas seharusnya benteng integritas Aspidum lebih tinggi dan kokoh akan godaan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun,” ujar Azmi sapaanya kepada awak media, Minggu (30/6/2019).
Dengan demikian, Azmi meminta, agar kejadian ini dapat menjadi intropeksi atas kelalaian dan pengawasan di internal kejaksaan yang belum efektif.
“Karena atasan masih kebobolan atas perilaku bawahannya, kecuali ini bisa langgeng jika diketahui dan disetujui atasan langsung. Karenanya bawahan berani terima uang, karena ada sinyal persetujuan dari atasan untuk itu, sehingga kedudukan dan fungsi pengawasan internal menjadi sia-sia,” kata Azmi.
Tidak hanya itu, Azmi juga berharap, agar KPK dapat pula menemukan formulasi preventif yang masif dan terstruktur dari pada cara-cara represif.
“Represif dijadikan sebagai ultimum remedium,” tandas Akademisi dari Universitas Bung Karno ini.
Diketahui, Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman.
Agus merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi suap. Namun, Sendy hingga kini masih buron.
Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh