KedaiPena.Com – Ratusan mahasiswa pecinta alam (Mapala) se-Indonesia yang tergabung dalam Pusat Koordinasi Nasional (PKN) menggelar aksi dengan teaterikal kemping ceria di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Mereka menggelar tenda di depan gerbang DPR dan membentangkan spanduk hingga pamflet bertuliskan “Mapala Bergerak Lawan Omnibus Law, DPR Menghancurkan Ruang Pendidikan Kami” #CabutOmnibusLaw“.
Koordinator Aksi Herdy mengungkapkan, bahwa terdapat sejumlah tuntutan terkait dengan isi dari pasal Omnibus Law Cipta Kerja.
Pertama, kata dia, ialah terkait dengan penghapusan pasal 18 Undang-undang Kehutanan tentang batas minimum luas 30 persen luas kawasan hutan.
“Adanya perubahan total pada pasal 49 UU Kehutanan yang mengalami perubahan total sehingga tidak mewajibkan adanya tanggung jawab yang dibebankan kepada korporasi khususnya terhadap kebakaran di area konsesi,” kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, ada pula perubahan kriteria amdal yang semula diatur dalam pasal 23 UU PPLH dengan sembilan kriteria terkait usaha atau kegiatan wajib amdal. Kemudian dipangkas dan digantikan dengan satu indikator yang tercatat di UU Cilaka.
“Perubahan pasal 4 ayat 5 UU PPLH mengenai perizinan yang semula diatur sebagai izin lingkungan digantikan dengan pasal 23 ayat 4 UU Cilaka menjadi izin berusaha. Sehingga, hal ini semakin mempermudah korporasi atau perusahaan besar dalam melakukan eksploitasi,” beber dia.
Dengan demikian, lanjut dia, para mapala meminta agar pembahasan omnibus law dapat diberhentikan termasuk menarik RUU tersebut dari prolegnas.
“Stop melayani korporasi,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh