KedaiPena.Com – Kamar Dagang Indonesia (KADIN Indonesia) yang sedang melaksanakan Rapat Pimpinan Nasinal (Rapimnas) di Batam pada 13-14 Desember 2017 membahas perkembangan penggodokan RUU Penyiaran.
Sarwoto Atmosutarno mewakili Wakil Ketua Umum (WKU) KADIN Indonesia Bidang Telematika, Penyiaran & Research meminta DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan KPI untuk memastikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran menjadi visioner dan disiapkan dengan matang.
Sarwoto mengatakan perlu dibuat rencana strategis atau renstra penyiaran untuk 25 tahun ke depan dan blue print digital yang comprehensive yang antara lain mengatur tentang studi keekonomian, ASO, subsidi Set Top Box (STB), standarisasi layanan dan teknologi.
Sementara Ketua Komisi Tetap (Komtap) KADIN Indonesia Bidang Penyiaran TV & Radio, David Fernando Audy menegaskan, RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha (going concern) dari pelaku industri eksisting.
David mengatakan DPR dan Pemerintah harus mempertimbangkan investasi besar dari lembaga penyiaran TV saat ini, yang sudah bersiaran selama belasan bahkan puluhan tahun dengan membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal, dan membka peluang bagi vendor dan industri pendukung, yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100,000.
Ia mengatakan industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai 3-4 trilyun setiap tahun. Karena itu KADIN Indonesia berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia.
Selain itu, KADIN Indonesia juga berharap Pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak, yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah lagi.
Hal ini penting agar industri TV di Indonesia, yang merupakan kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing, yang sebenarnya bukan hanya TV content asing, tetapi juga media digital online asing yang rata rata adalah perusahaan besar dan bermodal kuat.
Bila jumlah ijin TV ditambah lebih banyak lagi, sedangkan pasar iklan TV tumbuhnya hanya sedikit dari tahun ke tahun, maka TV TV di Indonesia akan menjadi kecil dan sulit memiliki modal yang kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni untuk bersaing dengan media media asing tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh