KedaiPena.Com – Perseteruan antara Kementerian ESDM dengan PT PLN (Persero) memperlihatkan adanya komunikasi yang tidak bagus antara kedua lembaga tersebut.
Hal itu tampak dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR hari ini, Menteri ESDM Sudirman Said menyebut PLN sebagai pelaksana proyek 35.000 MW sering tidak menaati aturan yang telah dibuatnya.
Seperti dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur harga listrik mikro hidro.
PLN mengganggap tarif yang ditetapkan oleh Permen ESDM 19/2015 terlalu mahal, akhirnya PLN membuat aturan sendiri.
Selain itu, rencana Sudirman Said untuk membangun High Voltage Direct Current (HVDC) agar masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2016-2025 tidak ditanggapi oleh PLN.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan terkait Permen ESDM 19/2015, dirinya meminta penjelasan bagaimana agar PLN dapat menjalankan aturan itu tanpa merugi.
“Misalnya kebijakan ini akan menimbulkan kerugian, dibayarnya pakai apa? Dijelaskan. Mau ditutup pakai apa? Pakai subsidi. Ada nggak subsidinya? Begitu,” kata Sofyan.
Dia mengatakan, apa yang telah dikatakan oleh Sudirman sebenarnya sudah disampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.
“Misalnya ada kebijakan, kebijakan itu kita tambahkan, kita sudah sampaikan. Sudah kita sampaikan di rapat,” kata Sofyan.
(Prw/Fah)