KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan hasil pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) serta rumah khusus (Rusus) yang telah selesai dibangun sebisa mungkin harus segera dihuni oleh para penerima manfaat seperti masyarakat yang membutuhkan rumah serta dialih status kepemilikan Barang Milik Negara (BMN). Untuk itu, berbagai persyaratan penghunian seperti ketersediaan listrik, air dan meubelair serta data pendukung alih status BMN harus segera dipenuhi sehingga proses serah terima aset BMN bisa segera dilakukan dan tidak membebani biaya pemeliharaan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penghunian dan Alih Status BMN Rusunawa dan Rumah Khusus Kepada Kementerian/ Lembaga yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan di Hotel Grand Kemang, Jakarta, ditulis Sabtu (1/4) kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kemenristekdikti dan Kementerian Agama yang menerima bantuan Rusunawa dari Kementerian PUPR.
Syarif Burhanuddin menyatakan, pembangunan Rusunawa maupun rumah khusus yang menggunakan dana dari APBN sebisa mungkin harus membawa manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, bangunan yang dibangun harus memenuhi syarat fungsi maupun administrasi yang lengkap seperti sertifikat bangunan maupun IMB sehingga mempermudah dalam proses serah terima asetnya nanti.
“Dulu pemerintah hanya membangun bangunan Rusunawa saja dan penyediaan listrik dan airnya serta fasilitas pendukungnya seperti meubelairnya diserahkan kepada pemohon bantuan, dan itu menyebabkan banyak Rusunawa yang belum berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu, saat ini kami telah membangun Rusunawa dan Rusus lengkap dengan listrik, air bersih dan parasarana pendukungnya sehingga bisa segera dihuni,†terangnya.
Kementerian PUPR, imbuhnya, juga siap merevitalisasi bangunan Rusunawa yang mengalami kerusakan bangunan. Namun demikian, dengan keterbatasan dana yang tersedia tentunya tidak semua Rusunawa yang rusak bisa direvitalisasi.
“Tentu saja dalam memperbaiki bangunan tidak semudah membangun Rusunawa baru. Perlu di deteksi dan dihitung kerusakan bangunan yang ada. Tahun ini sekitar 113 Rusunawa sudah diperbaiki sehingga masyarakat bisa segera menghuninya,†tandasnya.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Terkait dengan proses serah terima aset bangunan vertikal tersebut, Syarif juga meminta agar penerima bantuan seperti Kementerian/ Lembaga, serta pemerintah daerah mupun perguruan tinggi dan pondok pesantren bisa segera memenuhi persyaratan proses serah terima aset pemerintah tersebut.
“Kami juga berharap dari tarif sewa Rusunawa yang ditarik dari setiap penghuni bisa dimanfaatkan untuk memelihara bangunan yang ada. Masukan dari penerima bantuan terhadap kondisi Rusunawa yang ada juga kami terima sehingga ke depan bangunan tersebut bisa lebih diptimalkan dalam rangka penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat,†harapnya.
Laporan: Anggita Ramadoni