KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan pengamanan sistem e-FLPP.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dengan Lemsaneg tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik di PPDPP. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Anton Setiyawan dan di saksikan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dan Sekretaris Utama Lemsaneg, Syahrul Mubarak, di Jakarta, ditulis Senin (10/4).
Sistem e-FLPP merupakan aplikasi online untuk mempermudah proses permohonan dana KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang diajukan Bank Pelaksana kepada PPDPP sehingga bisa memangkas waktu dari semula 7 hari menjadi 3 hari. Sistem ini sudah berjalan semenjak bulan Agustus 2016 dan diluncurkan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya sehingga kerjasama dengan Lemsaneg akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP.
Dalam sambutannya Lana Winayanti mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong tercapainya target program satu juta rumah salah satunya melalui program KPR FLPP untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
“Sistem e-FLPP harus dilakukan pengamanan. Di era sekarang, kita harus lebih hati-hati dengan kemajuan teknologi karena bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak. Dengan e-FLPP, kami berharap sinergitas PPDPP dan bank penyelenggara dapat berjalan lebih baik,†kata Lana.
Dalam penyaluran KPR FLPP, juga akan melakukan evaluasi kepada MBR setelah 4-5 tahun. “Jika penghasilan mereka sudah meningkatkan maka akan ditawarkan beberapa opsi seperti tenor diperpendek dengan bunga yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan. Jika masih MBR, maka akan tetap,†ujar Lana.
Sementara itu, Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP. Dengan adanya kerjasama dengan Lemsaneg, maka sistem e-FLPP akan menggunakan teknologi Go Live Secure Connection (token) yang pertama dikembangkan oleh Lemsaneg dimana PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi tersebut.
Selain terobosan aplikasi e-FLPP, PPDPP juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 sampai dengan bulan Februari tahun 2017, telah disalurkan dana KPR FLPP untuk 496.475 unit rumah dengan nilai sebesar Rp 28,26 triliun.
Sebaran penyaluran dana FLPP berdasarkan 3 (tiga) bank pelaksana tertinggi adalah Bank BTN dengan jumlah 435.120 unit (87,64%), Bank BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34%) dan Bank BRI Syariah sebesar 9.836 unit (1,98%).
Sementara itu, menurut Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak, dengan sertifikasi e-FLPP maka menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan, akurat, tidak dapat dimodifikasi dan menjamin data dari resiko dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP.
Laporan: Anggita Ramadoni