KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) saat ini tengah menyiapkan atau membentuk Komite Tapera (tabungan perumahan rakyat), demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus dalam acara workshop “Optimalisasi Penyediaan Perumahan Rakyat Melalui Inovasi Pembiayaanâ€, yang diselenggarakan oleh HUD Institute bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian PUPR di Discovery Hotel and Convention, Kamis (11/8).
Pembentukan Komite Tapera ini sebagai salah satu amanat dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2016. Komite Tapera anggotanya terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner  Otoritas Jasa Keuangan dan dari unsur profesional.
“Komite tapera ini nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presidenâ€, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan, KemenPUPR, Maurin Sitorus.
Selain itu, Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus juga mengatakan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat ini sangat dibutuhkan. “Sekitar 80 – 90 persen rumah tangga membeli rumah lewat KPR. Jarang lewat cash, karena membutuhkan dana yang besar. Di sinilah kita membutuhkan Tapera dalam rangka membantu MBR mendapatkan rumahâ€, terang Dirjen Pembiayaan Perumahan.
Selanjutnya, Tantangan di bidang perumahan sangat besar. “Pada Tahun 1950, Bung Hatta pernah mengatakan bahwa pembangunan perumahan merupakan tantangan besar, bahkan setelah lima puluh tahun dari pidatonya Bung Hatta, kita masih menghadapi tantangan yang luar biasa di bidang perumahanâ€, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan.
Hadirnya Tapera juga sebagai salah satu terobosan untuk menjawab tantangan di bidang perumahan. Apabila Tapera sudah terbentuk, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus, kita dapat menghimpun dana yang besar. “Apabila Tapera sudah berjalan, dalam tahun pertama, Tapera dapat menghimpun dana sekitar Rp. 50 – 60 Triliunâ€, tutur Dirjen Pembiayaan Perumahan.
Pembentukan Tapera di Indonesia sangat terlambat jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Tiongkok, ujar Maurin.
“Di Tiongkok memiliki Housing Provident dan sudah dilaksanakan secara nasional. Menurut perhitungan saya mereka sudah mampu menghimpun dana sebesar Rp. 12.000 Triliun. Dana ini tentunya dapat mengatasi masalah perumahan secara significantâ€, terang Dirjen Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus.
Selain melahirkan Tapera, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan juga akan selalu menjaga affordability atau keterjangkauan masyarakat. “Pemerintah akan selalu menjaga keterjangkauan masyarakat khususnya MBR dalam memiliki rumah layak huni melalui dua sisi yaitu, demand side dan supply sideâ€, ujar Dirjen pembiayaan perumahan.
Untuk supply side, pemerintah mengontrol harga rumah, berdasarkan Provinsi, memberikan bantuan PSU untuk pengembang dan memberikan insentif pajak.
Sementara di demand side, pemerintah, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan, memberikan suku bunga sebesar 5% (flat) untuk jangka waktu 20 tahun dan ada juga bantuan uang muka perumahan (BUM). “Sekarang ini jangka waktu mencicil selama 20 tahun tapi nanti bisa 30 puluh tahunâ€, ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan.
Â
(Prw)