KedaiPena.Com- Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai berharap agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan dan ditegakkan secara hukum di wilayah masing- masing.
Kepala Seksi (Kasi) Tarif dan Harga Dasar III, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Wirmansyah Lukman, menyatakan pemberian DBHCHT dapat dioptimalkan melalui sosialisasi dan penindakan hukum di wilayah masing masing.
“Melalui DBHCHT, kami memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah, khususnya bagaimana mereka melakukan sosialisasi, membuat kawasan industri hasil tembakau, bahkan penindakan hukum atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di wilayah masing masing,” ujarnya, Rabu, (28/4/2021).
Wirmansyah menyampaikan, untuk saat ini, Surat Edaran (SE)-01/BC/2021, menjadi pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pemerintah daerah dan petunjuk teknis dalam penggunaan DBHCHT.
Hal ini, lanjut dia, termasuk untuk mensosialisasikan, berkoordinasi, serta melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
“Yang menjadi penilaian antara lain, kinerja koordinasi perencanaan kegiatan penegakan hukum, pelaksanaan sosialisasi mengenai BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal, pengumpulan dan pemberian informasi terkait BKCHT ilegal kepada Bea Cukai, dan kinerja operasi pasar bersama serta pemberantasan BKCHT ilegal,” terangnya.
Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring pada 22 April tersebut, turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, di lingkungan wilayah Provinsi Banten yang masing-masing dihadiri unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten Moh. Saifuddin mengatakan pentingnya koordinasi antara Bea dan Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan rencana kegiatan dan penganggaran pembiayaan kegiatan selama satu tahun.
“Koordinasi yang dilakukan Bea Cukai Banten dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Banten ini merupakan bentuk sinergi mengawal penggunaan anggaran dalam pemanfaatan DBHCHT. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan perencanaan yang baik sehingga penggunaan DBHCHT dapat tepat sasaran dan proporsional,” beber dia.
“Khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Provinsi Banten. Bea dan Cukai Banten dan Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang cukai,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan