KedaiPena.com – Menyikapi adanya beberapa pernyataan yang menyuarakan tidak adanya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril menyatakan tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan Dane juga mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan. Sehingga, sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.
“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” kata dr. Syahril, Senin (10/4/2023).
Pada RUU ini, lanjutnya, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, dalam RUU ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).
Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.
“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” ujarnya lebih lanjut.
Secara lengkap, Kementerian Kesehatan menyampaikan pengaturan baru di draft RUU Kesehatan, adalah sebagai berikut:
Pasal 282 ayat (2):
Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan.
Pengaturan baru hasil DIM
Pasal 208E ayat (1) huruf a:
Menambahkan hak bagi peserta didik untuk mendapatkan bantuan hukum
Pengaturan di UU lama dan tetap ada di RUU
Pasal 282 ayat (1) huruf a:
Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar
Pasal 296:
Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu (detil didelegasikan ke PP)
Pasal 322 ayat (4):
Mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Dan akan diusulkan penghapusan pada Pasal 328 yang menyatakan Hak setiap orang untuk tetap dapat menuntut tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa.
“Dalam DIM diusulkan untuk dihapus, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa