KedaiPena.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) diminta untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi temuan BPK RI dalam LKPP tahun 2015.
Demikian ungkap Menteri ESDM Sudirman Said dalam paparannya saat menggelar Rapat Kerja bersama komisi VII DPR, Jakarta , selasa (26/6).
“Temuan itu meminta Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menerima rekomendasi, untuk memfasilitasi menteri ESDM dan kepala migas dalam melakukan percepatan amandemen Producution Sharing Contract (PSC) terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan tax trearty, untuk memberikan kepastian bagian negara dari pelaksanaan PSC,” ungkap Sudirman.
Ia menambahkan, pihaknya juga diminta menginstruksikan Kepala SKK Migas mengamankan kepentingan negara dalam pelaksanaan PSC sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Â Selain itu, agar segera melakukan kodirnasi terkait penegasan dan perlakuan penyerahan Batu Bara oleh PKP2B generasi III.
“Selain itu, BPK juga rekomendasikan untuk segera menetapkan status yang berasal dari kelebihan penjualan BBM jenis Solar oleh badan usaha sebesar Rp3,19 triliun sebagai hak pemerintah,” tambahnya.
Terakhir, lanjut Sudirman, BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi pengelolahan PBNP pada kementerian dan  lembaga. “Tetapi, dengan nilai temuan pada LKKP tersebut, BPK sampai saat ini belum melakukan konsolidasi dan kordinasi dengan KESDM,” ungkap Sudirman.
(Apit/ Dom)