“Kami memutuskan untuk membatalkan permohonan PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk PPI. PPI tetap menjalankan fungsi sebagai ‘trading company’ yang mempromosikan barang-barang Indonesia di luar negeri,” kata Edwin dalam rapat bersama Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6).
Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat terakhir Kementerian BUMN hari ini, sambung dia, fungsi stabilisator harga pangan tetap dipegang Bulog. PPI hanya menjadi pendukung saja apabila dibutuhkan. Maka usulan PMN sebesar Rp 1 triliun yang bertujuan memperkuat fungsi PPI sebagai stabilisator harga gula tak diperlukan lagi.
“PMN ini tujuannya untuk stabilisasi harga gula. Berdasarkan rapat terakhir hari ini, Kementerian BUMN melihat bahwa terjadi perubahan strategi dalam penanganan pangan. PPI perlu ‘establishment’ jalur perdagangan gula dulu berdasarkan evaluasi dan rapat terakhir,” kata Edwin.
Menurut Edwin, PPI saat ini sudah merauk laba sebesar Rp310 miliar pada 2015, dan tidak lagi merugi seperti pada 2013 dan 2014.
“Sekarang PPI sudah laba, punya cukup cash untuk menjual barang-barang Indonesia ke luar negeri. Sudah jauh lebih baik dibanding 2014,” kata Edwin.