KedaiPena.Com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tidak mempunyai hak untuk menolak 122 kasus konflik pertanahan di tahun 2021.
“Konflik pertanahan kewenangan ATR dan kewenangan KLHK, saya tidak setuju. Kalau alasannya karena mereka (KLHK) punya kewenangan 67 persen, lama-lama habis tanah kita,” tegas Junimart, Rabu, (19/1/2022).
Junimart menyatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat gabungan yang menghadirkan Menteri LHK dan Menteri ATR BPN guna melakukan pembahasan dan penyelesaian terkait banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan KLHK.
“Atas masalah ini kami akan mengundang Kementerian ATR BPN dan KLHK dalam rapat gabungan, ini harus clear, hak rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi tidak ada lagi pemukiman masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun secara turun temurun tiba-tiba bisa diklaim menjadi kawasan hutan,” ujar Junimart.
Junimart menegaskan, meskipun BPN hanya memiliki kewenangan sebesar 33 persen dari seluruh tanah di Indonesia dan KLHK memiliki kewenangan seluas 67 persen tetap tidak bisa menjadi alasan untuk menolak kasus-kasus tersebut.
“Krmenterian ATR BPN harus menunjukan bahwa kita punya hak, jadi jangan dilempar ke KLHK. Laporan-laporan begini yang banyak kami terima di DPR ini, tanah sudah dimiliki masyarakat dan sudah bersertifikat tiba-tiba jadi kawasan hutan. Kok bisa surat dari KLHK meniadakan sertifikat tanah yang merupakan dokumen negara,” tandas Junimart.
Diketahui, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di tahun 2021 menolak 122 kasus konflik pertanahan. Alasan kasus tersebut bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya 122 kasus itu, meliputi konflik sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat dengan kawasan hutan.
Laporan: Muhammad Lutfi