KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin meminta, agar Kemenperin dapat menyikapi aduan dari Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu (FSP BUMN Bersatu) untuk mencabut izin PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).
“Kemenperin mesti menindaklanjuti aduan atau laporan tersebut karena jika dilihat dari poin-point aduan yang dibuat FSP BUMN yang beredar di media, ada sejumlah persoalan serius yang mesti dibuktikan kebenarannya,” kata Politikus Golkar itu kepada wartawan, Minggu, (18/7/2021).
Mukhtarudin menyarankan agar Kemenperin melakukan telaah secara mendalam terkait persoalan yang terjadi dilapangan.
“Harus dilakukan audit investigatif terhadap pabrik gula yakni PT KTM yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana disebut FSP BUMN Bersatu itu,” tandasnya.
Menurutnya, audit investigatif penting dilakukan agar Kemenperin dalam mengambil keputusan nantinya memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit investigatif, saya kira sudah seharusnya Kemenperin mencabut izin pabrik gula tersebut. Pencabutan izin harus dilakukan sebagai upaya membenahi sektor industri gula tanah air kita,” tegasnya.
Oleh karenanya, Mukhtarudin juga menyarankan agar Kemenperin melibatkan stakeholder lainnya ketika nantinya melakukan audit investigatif.
“Kemenperin agar juga melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait untuk melakukan investigasi tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan