KedaiPena.Com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari pemulangan sepihak Ustad Abdul Somad oleh petugas Bandara Internasional Hongkong saat hendak memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di sana.
“Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga” ujar Kharis dalam keterangan yang diterima kepada KedaiPena.Com, Minggu (24/12).
Kharis yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa sebagaimana amanah konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.
“Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait,” tegas Kharis.
Kharis menuturkan sebagaimana yang dijelaskan di Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia” antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara.
Oleh sebab itu, Kharis menjelaskan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protection).
WNI yang akan bepergian ke luar negeri, tegas Kharis, harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.
“Ketika kita berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara dimana WNI tersebut berada, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut,” pungkas Kharis.
Sebelumnya, Ustad Abdul Somad dipulangkan sepihak oleh petugas Bandara Internasional Hongkong saat hendak memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di sana. Ustad Somad mengaku tidak mendapat alasan jelas atas deportasi tersebut.
Kejadian tersebut berawal ketika Abdul Somad dan rombongan mendarat di Hongkong sekitar pukul 16.00 waktu di sana (atau pukul 15:00 WIB). Selepas keluar pintu pesawat sudah ada beberapa orang petugas yang menghadang penceramah asal Riau tersebut
Laporan: Muhammad Hafidh