KedaiPena.Com- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diminta dapat memeriksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Hal ini diperlukan lantaran guna melihat apakah Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai KLB kubu Moeldoko sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik atau belum.
“Kalau belum Kementerian Hukum dan HAM berhak untuk mengembalikan berkas Partai Politik agar menyesuaikan dengan UU Partai Politik walaupun keputusan tersebut diambil di dalam Kongres. Karena prinsipnya UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, begitu pula AD, ART Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan UU,” tegas
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, Rabu, (24/3/2021).
Fernando menegaskan, jika pendidikan politik merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Hal ini juga menjadi salah satu tugas partai politik dapat dilakukan secara benar dalam partai politik.
“Bagaimana ingin membangun negara yang demokratis kalau dalam internal partai saja prinsip demokrasi diabaikan,” papar Fernando.
Dengan demikian, Fernando pun berpesan, agar kedepan sistem pemilihan pucuk pimpinan partai politik dapat berlangsung langsung umum, bebas dan rahasia (luber).
‘Bagaimana mau bebas dan rahasia kalau sebelum kongres para pemilik suara sudah dimintai pernyataan diatas materai untuk mendukung dan memilih calon tertentu. Jangan sampai menghasilkan Ketua Umum Materai yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis,” tandas Fernando.
Laporan: Muhammad Lutfi