KedaiPena.Com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat terus melakukan sosialisasi mengenai substansi 14 isu krusial di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP
“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” kata Anggota Komisi III DPR Johan Budi, Rabu, (13/7/2022).
Johan Budi menilai, masih perlunya dibuka kembali ruang bagi publik terkait pembahasan RKUHP guna memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.
Johan Budi menyebut, pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“RKUHP perlu segera disahkan, tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” kata Johan Budi.
Johan Budi juga mengingatkan, Indonesia sendiri hingga saat ini belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.
“Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya handbook hukum pidana. Kita nggak punya yang bener-bener murni punya kita. Maka penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, nggak selesai-selesai,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
Johan Budi mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draft terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada bulan Agustus 2022.
“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” tutur legislator dapil Jawa Timur VII itu.
Namun, menurut Johan Budi, ruang diskusi bersama elemen masyarakat saat ini harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.
“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” imbaunya.
Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Kemudian juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan. Johan Budi mengatakan, terdapat masukan dari Pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draf RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.
“Pemerintah mengusulkan ada dua pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi ilegal dan soal pasal advokat curang. Nanti akan kita bahas,” pungkas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut.
Diketahui, RKUHP sendiri merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Berdasarkan keputusan carry over itu, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP.
Sosialisasi dilakukan lewat diskusi publik di berbagai daerah di mana kemudian dari hasilnya, Pemerintah melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP.
Setelah tahapan sosialisasi tersebut, Pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh