KedaiPena.Com- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) disebut-sebut telah menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebagai ketua umum.
Dari sumber di Kemenkumham yang enggan disebutkan namanya saat ini, jajaran anak buah Menkumham Yasonna Laoly itu sedang memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan Partai Demokrat versi KLB.
“Pemeriksaan berkas dan lainnya masih dalam proses. Untuk memeriksa yang belum dilengkapi kubu KLB Deli Serdang,” kata sumber tersebut, Selasa (16/3/2021).
Namun, sumber itu belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai berkas-berkas yang telah disampaikan Partai Demokrat versi KLB maupun hal lainnya.
Sumber itu menyebut Yasonna akan menyampaikan lebih rinci mengenai hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu (17/3) besok.
“Bagaimana detilnya akan disampaikan pada saat RDP di DPR besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Yasonna membenarkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang telah diserahkan ke Ditjen AHU Kemkumham.
Yasonna mengatakan pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB itu. Dokumen hasil KLB itu akan disesuaikan dengan AD/ART Partai Demokrat.
“Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai,” kata Yasonna.
Sementara itu, Pengamat Politik Emrus Sihombing menyarankan, agar Moeldoko yang merupakan Ketua Umum versi KLB Deli Serdang dapat menggundurkan diri.
“Karena itu, alangkah bijaknya jika Ketum versi KLB mundur dari semua jabatan publik untuk fokus mengurus berbagai hal terkait partai yang baru dipimpinnya yang masih terbelit berbagai masalah dan atau dinamika politik, baik dari di internal produk KLB, maupun dari eksternal, yang mereka sebut sebagai pemimpin demisioner,” tegas Emrus terpisah.
Alasan lain, kata Emrus, sampai saat ini, interaksi antara kubu faksi KLB (FKLB) dengan kubu faksi Legal Formal (FLF) di Demokrat masih terus memanas.
“Para pihak masih tetap berupaya menguasai “pertempuran” politik agar salah satu pihak tereliminasi di ruang-ruang publik politik. Salah satu awal bentuk kemenangan, FKLB harus berusaha dan bekerja keras agar memperoleh dan memiliki pengakuan legal formal ke depan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tutur Emrus.
Untuk itu, menurut saya, FKLB harus melengkapi semua persyaratan yang terkait secepat-cepatnya dan mengajukannya sesegera mungkin ke Kemenkumham untuk kemungkinan mendapat legal formal.
“Harus dikerjakan serius, fokus, teliti dan cermat. Jadi, jangan dilakukan dengan paruh waktu dan setengah hati, karena dapat menimbulkan masalah baru yang dampaknya bisa lebih besar bagi mereka yang berada di internal bentukan KLB,” tandas Emrus.
Laporan: Muhammad Lutfi