KedaiPena.Com ‎- Kementerian Hukum dan HAM RI melalui tim verifikasi faktual calon partai politik, Rabu (14/9), melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan DPW PSI Provinsi Papua. ‎
“Kami (Kementerian Hukum dan HAM RI) melakukan verifikasi faktual terhadap calon Partai Solidaritas Indonesia dalam rangka untuk menjadi partai politik yang berbadan hukum terhadap keberadaan partai itu secara nasional nanti,” kata Ahmad Asri Tohari, Sekretaris Verifikasi Partai Politik, Menkumham RI, kepada wartawan, Rabu (14/9) di Jayapura.  ‎
Terkait dengan hasilnya nanti, tentunya akan dilakukan verifikasi secara menyeluruh hingga mengambil sebuah keputusan dan penetapan oleh KemenkumHAM RI. Hasilnya akan diumumkan serentak dengan calon partai lainnya Oktober mendatang.‎  ‎
“Intinya tugas kami adalah verifikasi faktual terhadap persyaratan dari pendirian calon partai politik tuk menjadi badan hukum,” sambungnya.‎
Untuk mencapai tingkatan partai politik, tentulah harus tercapai sebuah syarat dari keberadaan partai politik. Minimal memiliki perwakilan di 34 provinsi di Indonesia. Keterwakilan 75% di kabupaten/kota, dan keterwakilan 50% di distrik.‎
Sementara itu, Ketua DPW PSI Provinsi Papua, Karmin Lasuliha mengatakan, untuk kepengurusan PSI di Papua, sudah ada di 29 kabupaten dan 1 kota. Sehingga dirinya sangat optimis PSI ini akan menjadi partai politik resmi tuk skala nasional.‎‎
(Icahd)‎