KedaiPena.Com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Biro Informasi dan Hukum (BIH) secara resmi meluncurkan aplikasi PESAN (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman).
Aplikasi ini berfungsi untuk menampung semua aspirasi baik berupa komentar, usulan, saran/masukan, ataupun pengaduan-pengaduan dari berbagai aplikasi pengaduan yang sebelumnya telah dimiliki oleh Kemenko bidang Kemaritiman.
Aplikasi ini merupakan satu inovasi baru yang belum pernah ada di Kemenko bidang Kemaritiman, untuk mendukung penyampaian aspirasi masyarakat kemaritiman secara terpadu.
“Menurut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Aplikasi PESAN ini dibuat agar semua pesan ataupun pelaporan dapat terpantau dengan baik, dan kita dapat meresponnya juga dengan baik,†ujar Kepala Biro Informasi dan Hukum (BIH) Kemenko bidang Kemaritiman, Latief Nurbana, di Depok, ditulis Rabu (05/09/2018).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BIH Kemenko Kemaritiman, Anjang Bangun Prasetio mengatakan, melalui PESAN ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait dengan bidang kemaritiman.
“Dengan adanya aplikasi ini sebenarnya memudahkan masyarakat untuk melapor apapun kejadian yang menyangkut kemaritiman,†ujarnya.
Kepala Sub-Bagian Publikasi BIH Kemenko bidang Kemaritiman, sekaligus penggagas aplikasi PESAN, Khairul Hidayati berujar inovasi ini dilakukan karena pihaknha ingin ini lebih transparan, efektif dan efisien.
“Makanya kita integrasikan berbagai aplikasi utamanya yang terkait dengan peran kami di bidang kehumasan,†ujar wanita yang akrab disapa Hida inj.
Lebih jauh, aplikasi ini, dibuat agar dapat merespon aspirasi dan pengaduan masyarakat dengan cepat, tanpa harus bersusah payah membuka aplikasi yang terpisah.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi PESAN, berikut adalah alur mekanismenya:
1. Masyarakat mengirimkan aspirasi melalui aplikasi PESAN.
2. Pesan diterima oleh admin/humas yang nantinya akan dijawab langsung atau diteruskan kepada pihak yang terkait.
3. Unit kerja terkait memberikan jawaban sesuai dengan laporan atau aspirasi yang mereka terima pada sistem.
4. Outputnya atau jawaban akan diterima oleh admin/humas yang akan difilter dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik melalui email.
Lalu, untuk dapat mengakses aplikasi ini masyarakat dapat URL: http://pesan.maritim.go.id melalui browser.
Laporan: Muhammad Hafidh