KedaiPena.com – Kementerian Keuangan menyatakan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Jumat (24/2/2023).
Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa ASN yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” kata Suahasil Nazara, Rabu (1/3/2023).
Ia mengatakan Kemenkeu sudah mencopot Rafael Alun dari jabatanya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan pengunduran diri Rafael sebagai ASN telah ditolak. Sehingga Rafael hingga saat ini masih berstatus ASN.
“Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa