KedaiPena.com – Kementerian Keuangan menyatakan akan menerapkan pajak karbon secara hati-hati. Untuk menekan serendah mungkin potensi negatif dari penerapan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi RI ke arah ekonomi rendah karbon emisi dan diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” kata Sri Mulyani, dalam salah satu acara, Selasa (6/6/2023).
Ia mengungkapkan pemerintah terus mengakselerasi dan mengembangkan perdagangan karbon sehingga bakal makin dikenal para pelaku ekonomi. Mekanisme ini bakal dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyinggung Emission Trading Scheme (ETS) yang merupakan mandatori pemerintah dalam sisi perdagangan karbon.
“Pada 2023 ada 99 PLTU coal yang berpotensi ikut ETS, di mana total kapasitas total PLTU 33.565 megawatt. Ini artinya 86 persen lebih dari total PLTU batu bara di Indonesia yang akan mengikuti ETS. Ini adalah kemajuan karena para PLTU paham bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat, tapi juga mereka menghasilkan CO2 yang memperburuk iklim dunia,” ucapnya lagi.
Ia menjelaskan perdagangan karbon dalam sistem ETS ini dilaksanakan langsung antara PLTU, di mana sudah ditetapkan berapa mandatori CO2 yang diperbolehkan. Ia juga menyebutkan pihak PLTU bakal berpartisipasi dalam aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan alias APPLE-GATRIK.
“Perdagangan karbon ini masih dalam skema perdagangan tertutup antara PLTU, bukan melalui bursa karbon yang akan segera diluncurkan pemerintah. Saat ini memang penurunan CO2 dalam skema perdagangan masih berfokus pada sektor energi. Transisi energi tidak semudah membalikkan telapak tangan sehingga perlu dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan shock,” kata Sri Mulyani.
Laporan: Ranny Supusepa