KedaiPena.com – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini siap mendukung kebutuhan subsidi atau insentif kendaraan listrik dengan penerapan desain program secara lengkap.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan subsidi ini akan diberikan untuk pembelian mobil atau motor listrik yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Kita akomodasi dari APBN karena (kendaran listrik) dianggap sebagai alat ciptakan industri dalam negeri dan ciptakan multiplier effect. Juga supaya lebih green,” kata Suahasil, ditulis Jumat (13/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa Kemenkeu masih menunggu desain lengkap dari Kementerian Perindustrian terkait rencana pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik.
“Desainnya akan mencakup kriteria penerima subsidi ini, kemudian target subsidi akan diberikan untuk berapa juta kendaraan listrik hingga berapa target kapasitas produksi dalam negeri,” paparnya.
Harapannya, kebijakan ini mampu mendorong industri otomotif dalam negeri. Apalagi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan peningkatan penggunaan kendaraan listrik.
Salah satunya, yang sudah dilakukan, adalah penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Ia menyatakan kebijakan ini sejalan dengan tren dunia, yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
“Salah satu tujuan berikan subsidi seperti itu supaya industri dalam negeri berkembang sehingga membeli produk dalam negeri dan diproduksi dalam negeri (TKDN). Kita harapkan bisa semaksimal mungkin, menimbulkan multiplier efek tinggi dan implikasi anggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan, subsidi untuk pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta. Sedangkan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan subsidi Rp40 juta. Untuk insentif pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Laporan: Ranny Supusepa