KedaiPena.Com – Kementerian Kesehetan (Kemenkes) bakal menindak tegas rumah sakit atau laboratorium yang tidak menerapkan tarif tes Covid-19 tersebut sesuai anjuran pemerintah. Harga baru RT-PCR berlaku sendiri mulai 27 Oktober 2021.
Pemerintah sendiri menganjurkan agar
semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, diminta untuk mematuhi ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR.
Terbaru, tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000. Sedangkan di luar Jawa dan Bali Rp300.000.
“Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Sanksi terakhirnya adalah bisa lebih berat lagi. “Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Penetapan tarif tes itu berdasarkan hasil pertimbangan dari evaluasi komponen sebelumnya yang ada di dalam SE Nomor 0202/1/3713/2020.
“Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” pungkas Abdul.
Laporan: Muhammad Hafidh