KedaiPena.com – Menanggapi beberapa aksi protes para pengajar terkait dihapusnya Tunjangan Guru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar taklimat media secara virtual. Walaupun, taklimat ini hanya dibatasi untuk 100 peserta virtual.
Dalam acara tersebut, dinyatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, dengan memberikan penghasilan yang layak.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iwan, Senin (29/8/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Dan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat
pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujarnya lagi.
Pada intinya, lanjut Iwan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa