KedaiPena.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang oleh pemerintah. Kemendag juga menyatakan, penyesuaian Permendag masih akan menunggu aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan hingga saat ini aturan teknis menyangkut izin ekspor ini masih belum dibahas.
“Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang,” kata Budi, ditulis Jumat (7/7/2023).
Seperti diketahui, Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid disebutkan akan diberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
“Kalau menurut PP No. 26 itu kan boleh. Nantinya kalo kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tapi aturan teknisnya itu belum ada,” ucapnya.
Ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003. Larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Budi menjelaskan peraturan terkait harus diubah dulu sebelum akhirnya ekspor diperbolehkan. Apabila belum, maka ekspor belum dapat dilakukan.
“Kami sampai sekarang belum mengizinkan ya karena Permendagnya belum diubah,” ucapnya lagi.
Ia menuturkan secara legal pemerintah dapat menerbitkan kebijakan pembukaan izin ekspor tersebut, walau kondisinya masih bertentangan dengan aturan teknis sebelumnya di kementerian dan lembaga. Namun, dalam pelaksanaannya harus menunggu aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbit.
“Setelah aturan teknis itu selesai, barulah Kemendag akan memulai proses penyesuaian Permendag. Karena peraturan teknis di KKP, ya setahu saya juga belum selesai. Artinya kami juga belum ada informasi, jadi kan pengaturan teknis aja kita belum tau seperti apa,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa