KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan investigasi terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan praktek jual barang-barang impor ilegal atau tanpa dokumen di Indonesia. Padahal, lanjut Darmadi, para WNA tersebut tercatat menggunakan visa kunjungan wisata.
“Diduga mereka datang kebanyakan datang menggunakan visa turis, prakteknya mereka malah jualan di sini. Kita minta kemendag melakukan investigasi,” ujar Darmadi, Jumat,(9/8/2024).
Darmadi juga meminta agar jajaran Kemendag melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen WNA yang terindikasi menjual barang-barang impor ilegal.
“Kemendag harus periksa kelengkapan surat-surat atau dokumen izin usahanya. Apakah mereka memenuhi syarat atau tidak, jika tidak sebaiknya ditindak tegas karena jika dibiarkan mereka akan anggap pemerintah kita lemah. Jadi ini soal wibawa pemerintah kita juga yang harus kita jaga, jangan sampai diremehkan oleh mereka,” papar Darmadi.
Menurutnya, dengan mereka melakukan praktek jual barang impor ilegal itu dampaknya sangat menganggu bisnis UMKM di sini.
“Sebab praktek tersebut bisa mematikan keberlangsungan UMKM kita. Harus diusut secara tuntas dan diberantas praktek-praktek semacam itu. Patut diduga ini ada bekingan oknum-oknum tertentu karena tak mungkin mereka bisa seleluasa itu jual barang-barang impor ilegal,” tegas Bendahara Megawati Institute itu.
Yang lebih mengherankan, kata Darmadi, sejumlah WNA yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata tak tersentuh oleh aparat terkait.
“Yang jelas mereka tidak diperkenankan berbisnis di sini dan jangan ada pembiaran. Langsung deportasi saja jika visa kunjungannya terpantau overstay. Jangan banyak hanky panky lah kalau soal nasib jutaan warga masyarakat yang terimbas barang impor ilegal ini. Di mana jiwa merah putih kalian?” tegasnya.
Darmadi mengungkapkan, berdasarkan laporan yang didapatnya, banyak WNA yang menjalankan kegiatan usahanya menggunakan tenaga lokal.
“Diduga mereka menggunakan staf WNI dalam menjalankan bisnisnya. Patut diduga mereka berkamuflase dan mengakali aturan yang berlaku di kita yaitu dengan menggunakan para tenaga kerja lokal untuk berbisnis barang-barang milik mereka (WNA),” beber Darmadi.
Terakhir, Darmadi juga meminta kemendag untuk memikirkan dampak negatif dibalik membanjirnya barang-barang impor ilegal terhadap kegiatan usaha masyarakat dan perekonomian nasional ke depannya.
“Jika praktek ini dibiarkan, maka taruhannya para pelaku usaha dalam negeri kita bisa collapse, ekosistem sektor industri kita juga bakal terguncang, dampaknya sudah sangat nyata di mana kita saksikan saat ini banyak industri misal industri tekstil yang bertumbangan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena