KedaiPena.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan secepatnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023, untuk merevisi Permendag nomor 50 tahun 2020, terkait pengaturan platform sosial media yang merangkap e-commerce.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan platform TikTok tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagaimana semestinya platform sosial media.
“TikTok itu kan mengklaim dirinya sosial media. Nah, sosial media itu tidak bisa berjualan, sosial media itu fungsinya sebagai sosial media. Kenapa saya katakan begitu, karena ada peraturannya ada di Kominfo dan Kemendag,” kata Jerry saat menemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ia menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2023 tersebut, pemerintah akan mengatur platform sejenis.
“Saya tidak menyebutkan kapan, segera sedang kita rampungkan, dan nanti akan ada pemisahan yang jelas antara sosial media, e-commerce, dan social commerce,” ucapnya.
Dengan demikian TikTok akan masuk ke dalam kategori social commerce.
“Karena dia sebagai social commerce, artinya selain sebagai sosial media, TikTok juga melakukan transaksi jualan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa