KedaiPena.Com – Kementerian Agama (Kemenag) meminta PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk tetap menunaikan kewajibannya kepada para konsumen.
demikian disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, merespons keputusan Polri menetapkan bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.
“First Travel harus menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah berupa refund maupun penjadwalan ulang keberangkatan jemaah dengan mengalihkan ke travel lain,” ujarnya.
Kemenag, sambungnya, juga tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap jemaah. Soalnya, selama urusan biaya untuk umroh langsung dilakukan dengan manajemen First Travel.
“Makanya, kalau jemaah menggugat kepada First Travel melalui Bareskrim atau lembaga lain, itu sudah benar,” jelasnya.
Namun, Mastuki menilai, situasi sekarang untuk mendesak First Travel bertanggung jawab menjadi sulit, menyusul ditangkapnya Andika.