Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
Saya bermimpi, masih berada di dalam ruang pertemuan persiapan Kemerdekaan Indonesia. Terdengar seorang tokoh bangsa mengatakan dengan keras, bahwa Indonesia berdiri atas perjuangan rakyat dari seluruh daerah.
Indonesia bukan milik sekelompok orang, tetapi milik seluruh rakyat daerah yang menyerahkan kedaulatan daerahnya untuk bergabung dengan negara Indonesia yang baru akan kita bentuk.
Oleh karena itu, masa depan bangsa dan negara ini harus ditentukan melalui perwakilan rakyat yang terdiri dari seluruh daerah dan golongan di bawah pimpinan hikmah-kebijaksanaan yang bermusyawarah atau berkumpul dalam persidangan (Yamin).
Badan perwakilan rakyat dari daerah dan golongan tersebut membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR yang memegang kekuasaan negara tertinggi.
Artinya, MPR yang merupakan perwakilan rakyat dari segala golongan dan daerah menentukan masa depan Indonesia, masa depan seluruh daerah Indonesia, secara musyawarah.
Untuk itu, MPR mempunyai tiga tugas pokok yang sangat mulia.
Pertama, MPR membuat Garis Besar Haluan Negara yang memuat berbagai kebijakan yang perlu diambil untuk mencapai cita-cita dan tujuan kemerdekaan Indonesia, yaitu merdeka (freedom), bersatu, daulat, adil dan makmur, berdasarkan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan, mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, MPR mengangkat Presiden (sebagai mandataris MPR) untuk menjalankan tugas negara dan tuga pemerintahan berdasarkan ketetapan GBHN.
Ketiga, MPR memantau dan mengevaluasi Presiden apakah sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketetapan GBHN, melalui pertanggungjawaban Presiden pada akhir masa jabatan.
Selain itu, MPR juga mempunyai kekuasaan untuk memberhentikan Presiden apabila dinilai tidak layak atau membahayakan negara.
Tetapi, bagaimana kalau para wakil rakyat di MPR tidak menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat, tanya seorang peserta rapat.
Seperti sudah saya jelaskan, bahwa MPR harus dipimpin di bawah hikmah-kebijaksanaan. Oleh karena itu kita tegaskan dalam sila keempat Pancasila, yaitu: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah-Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dengan demikian, kita terus mengingatkan para wakil rakyat agar memimpin Indonesia secara hikmah-kebijaksanaan.
Pemimpin di bawah hikmah akan menghasilkan pemikiran baik dan menghindari pemikiran buruk. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan wakil rakyat yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk malaksanakannya, jelasnya lagi.
Kemudian saya tergelitik untuk bertanya. Di dalam mimpi, saya kemukakan bahwa setelah 76 tahun merdeka ternyata hasilnya tidak sesuai dengan yang direncanakan pada tahun 1945.
Konstitusi Indonesia sejak amandemen 1999-2002 sudah berubah. MPR sekarang bukan lagi perwakilan daerah dan golongan yang bermusyawarah menentukan masa depan negara. MPR bahkan secara sukarela menyerahkan kekuasaannya dalam memilih Presiden menjadi pemilihan secara langsung.
Dampaknya, menurut pengamatan saya, lanjut saya cukup berapi-api, Indonesia kini dikuasai para pemilik modal yang mendanai pemilihan langsung ini, tentu saja bersama-sama dengan kekuatan partai politik.
Karena pencalonan anggota wakil rakyat dan presiden harus melalui partai politik. Mereka yang menentukan segalanya, dibiayai oleh pemilik modal.
Setelah pemilu selesai mereka tinggal mengatur membagi-bagi “rejeki”. Bahkan ada yang berkata ekstrim, mereka mengatur “perampokan” atas negeri ini, melalui penerbitan undang-undang yang menguntungkan pada pemilik modal.
Seorang tokoh bangsa menjawab. Yang dilakukan para wakil rakyat itu merupakan pengkhianatan kepada daerah dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Itu jelas. Tidak dapat dibantah. Kami berjuang untuk kesejahteraan dan kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Bukan untuk para pengkhianat tersebut. Saya termenung!
Sejarah menunjukkan bahwa pengkhianatan atau penindasan kepada rakyat adalah hal yang dapat terjadi. Dan bersamaan itu juga, rakyat akan bangkit, pasti bangkit, melakukan perlawanan atas penindasan. Dan semua itu adalah sah.
Perlawanan kepada penjajah adalah sah. Begitu juga perlawanan kepada penindas rakyat juga sah. Misalnya Revolusi Amerika atau Revolusi Perancis, keduanya sah menurut sejarah.
Jadi sebaiknya penguasa politik di Indonesia waspada untuk itu. Jangan jadi pengkhianat rakyat. Kembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kita tidak mau politik di Indonesia berakhir seperti Raja Louis ke XVI yang harus berakhir di Guillotine pertama di Perancis: ‘killing no murder’.
[***]