KedaiPena.Com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (9/11/2020).
“”Di Jakarta aksi dipusatkan di depan gedung DPR. Ribuan buruh dari berbagai tempat. Kita meminta DPR agar mengeluarkan legislatif review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja 11/2020,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media.
Selain di Jakarta, Said Iqbal menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa buruh juga dilakukan di Jateng dan Gorontalo dan daerah-daerah lainya.
Selain itu, kata Said Iqbal, buruh juga meminta agar DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menaikkan upah minimum di tahun 2021.
“Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa omnibus law Undang-Undang 11/2020 tentang cipta kerja dibatalkan dicabut dan direvisi oleh legislatif review,” tandas Saiq Iqbal.
Laporan: Muhammad Lutfi