KedaiPena.Com – Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi salah satu RUU inisiatif DPR dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dinilai tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Wilayah MPW PP DKI Embay Supriantoro saat menanggapi pembahasan RUU HIP di DPR.
“Yang pertama secara ideologis dan historis kalau kita ingin berbicara tentang Pancasila sebagai sebuah filosofi grondslag landasan dasar terhadap ketatanegaraan bangsa Indonesia sebenarnya sudah banyak yang hilang, karena secara sistem kenegaraan UUD 1945 kan sudah di amandemen beberapa kali,” ujar Embay sapaanya, Sabtu, (13/6/2020).
Embay juga mengatakan, jika mengacu prinsip ketatanegaraan yang berwenang untuk merancang dan membahas soal rancangan bersifat ideologis adalah MPR bukan DPR.
“Harusnya kewenangan rancangan undang-undang (UU) yang sifatnya ideologis itu bukan wilayah DPR, tapi wilayahnya MPR. Permasalahannya lembaga tertinggi dulu MPR dan lembaga tingginya itu DPR, Presiden dan pemerintahan,” kata eksponem mahasiswa 98 ini.
Embay melanjutkan, hal tersebut selaras dengan fungsi dan tugas MPR yang memiliki wewenang dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“MPR yang dapat membuat haluan negara kalau membicarakan sistem pembangunan GBHN dan sebagainya. Nah kenapa tiba-tiba hari ini dibutuhkan, dan itu kan menjadi pertanyaan serta persoalannya yang namanya Haluan Ideologi Lancasila,” katanya.
Embay juga memandang, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ini sudah sangat terlambat lantaran seharusnya dilakukan sejak selepas reformasi.
“Dalam Haluan Ideologi Pancasila ini sebenarnya sudah telat karena BPIP telah dibentuk dan mau ngapain lagi. Seharusnya pasca reformasi,” beber Embay.
Setelah itu, Embay juga mengaku khawatir, lantaran pembahasan HIP dilakukan di tengah amandemen UUD 1945 yang dinilai tidak lengkap.
Khususnya, lanjut Embay, dalam mengantisipasi perkembangan konflik vertikal maupun horizontal serta munculnya ideologi-ideologi yang terjadi saat ini.
Pancasila sendiri, kata Embay, tidak bisa dirumuskan dalam tahap-tahap RUU dan makalah akademik seperti itu karena saat berbicara prinsip-prinsip nilai-nilai tergerus dan melenceng.
“Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, hari ini kan sudah jauh dari nilai-nilai itu. Sudah melenceng,” tegas Embay.
Sebagai contoh, kata Embay, pembahasan RUU HIP tidak selaras dengan pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang membicarakan tentang kekayaan alam Indonesia telah sangat jauh melenceng dalam implementasinya.
“Dalam konteks saat ini itu sangat jauh melenceng, terus mau ngapain? Cuma menjadi hiasan politik,” tegasnya.
Embay mengatakan, hanya segelintir yang kekayaan sumber daya alam yang dikuasi oleh Indonesia. Sedangkan amanat UUD 1945 kekayaan alam harus dimiliki oleh negara.
“Oke dapat dikatakan Pak Jokowi saat ini dapat mengambil Freeport, untuk saat ini kita memegang besar saham di Freeport tapi kan itu dengan waktu yang lama, dan hanya segelintir yang dimiliki dari 90% kekayaan Indonesia, padahal amanat UUD 1945 seharusnya kekayaan alam ini dimiliki oleh negara, dalam hal ini sangat jauh melenceng,” beber Embay.
Dengan demikian, tegas Embay, jika pemerintah dan DPR ingin kembali membahas Haluan Ideologi Pancasila maka sebaiknya dapat kembali menegaskan fungsi Pancasila dengan UUD 45.
“Dengan hal ini apalagi kalau tidak ada ketegasan, ketegasan nya adalah kalau berbicara Haluan Ideologi Pancasila kembalikan dulu dong ke UUD 1945 dan kembalikan lagi fungsi-fungsi negara. Bukan berarti mengajak kembali ke Orde Baru tapi sistem yang ada tetap dipertahankan,” tandas Embay.
Laporan: Muhammad Lutfi