KedaiPena.Com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2021.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk peran serta DPRD Provinsi Banten dan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
“Sehingga pemerintah Provinsi Banten pada tahun ini meraih WTP 6 kali berturut-turut,” ucap Andika begitu dirinya disapa, Rabu (13/4/2022).
Selanjutnya, ia menyampaikan pihaknya akan menyusun langkah-langkah atau action plan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi temuan dari BPK.
“Karena kan tadi telah dijelaskan ada tenggat waktu kurang lebih 60 hari, kami berbenah di situ untuk melaksanakan langkah-langkah dari pelaksanaan dalam rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” katanya.
Ia juga berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan agar dapat membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan serta dapat dipercaya oleh masa yang sebagai salah satu bentuk suksesi pembangunan pemerintah daerah.
“Suksesi pembangunan pemerintah daerah dalam aplikasi kebijakan prioritas yang dilakukan pemerintah Provinsi Banten, yang tertuang pada masa bapak Gubernur dan saya selaku Wakil Gubernur yang tertuang di dalam RPJMD tahun 2017 hingga 2022,” imbuhnya.
Sementara, Auditor Utama KN V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan dengan keberhasilan Pemprov Banten dalam mempertahankan opini WTP yang ke 6 kalinya, diharapkan dapat dijadikan sebagai momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam kesempatan ini perkenankan kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Meski kembali mendapat opini WTP, kata Akhsanul, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan di Pemprov Banten.
“Diantaranya pengelolaan hibah dari pemerintah pusat yang belum tertib, pengelolaan rekening bendahara yang belum memadai, penatausahaan aset tetap belum memadai dan pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Selain itu, BPK pun masih menemukan permasalahan yang signifikan, diantaranya kebijakan Pemprov Banten dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang dimana belum sepenuhnya memadai.
“Pemerintah Provinsi Banten belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan,” tuturnya.
Bukan hanya itu, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tahun 2021 ini, salah satu fokusnya adalah belanja modal. Dimana perwujudannya dalam bentuk pembangunan infrastruktur, baik jalan maupun gedung.
Dari hal tersebut, masih ditemukannya permasalahan terkait kelebihan bayar, diantaranya kelebihan bayar atas lima paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta empat paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR.
“Terdapat permasalahan terkait dengan keterlambatan, khususnya dikenakannya denda sebesar Rp1,9miliar, kemudian yang kedua adalah kelebihan bayar terkait dengan jalan dan gedung yang kekurangan volume, itu nilainya sekitar Rp800 juta. Namun sudah dibayarkan sekitar Rp700 juta sehingga masih ada sisa sekitar Rp90 juta,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi