KedaiPena.Com – Perkembangan ilmu kedokteran dalam satu dekade terakhir sangatlah pesat. Perubahan dan inovasi muncul bagaikan ombak besar yang disebabkan oleh perkembangan teknologi. Pengembangan sel punca, pengembangan teknik operasi dengan minimal invasif dan pengembangan radiasi sebagai terapi adalah beberapa contoh dari perkembangan yang terjadi di ilmu kedokteran.
Dr. H. Kemas Abdurrohim, MARS, M.Kes., Sp.Ak menyatakan kondisi ini merupakan penyebab untuk menciptakan dokter yang profesional.
“Profesional seorang dokter itu meliputi kualitas dalam pelayanan, standar pendidikan, standar kompetensi serta standar disiplin dan etika yang dijalankan dengan sangat baik. Sehingga mutu praktik kedokteran di Indonesia akan baik dalam menghadapi globalisasi yang disruptif terutama di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),†kata ketua IDI Jakarta Pusat ini, saat ditemui Jumat (14/9/2018).
Dengan kualitas ini juga akan mendukung peran maksimal para dokter Indonesia pada era Universal Health Coverage (UHC) yang diimplementasikan ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam persiapan MEA, dokter Indonesia harus mempunyai konsep standar yang mendunia agar dapat diterima oleh negara lain dan berperan aktif dalam menata kesehatan dunia.
“Untuk menciptakan konsep standar profesi organisasi profesi tersebut, harus dilandasi oleh potensi dan bukan mengandalkan referensi. Keberagaman penduduk, geografis dan budaya di Indonesia yang kompleks, memberikan kita potensi yang sangat kaya yang dapat dimasukkan sebagai landasan penyusunan standar potensi,†kata Kemas lebih lanjut.
Menghadapi tuntutan globalisasi/MEA dan sistem JKN yang ada di Indonesia, dapat dikatakan kehidupan dokter menjadi tidak sejahtera karena persiapan yang kurang dari berbagai pihak serta kekurangtanggapan dokter-dokter di Indonesia.
“Oleh karena itu, peran organisasi profesi dalam hal ini yaitu IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang diakui di Indonesia harus turun tangan dan gerak cepat baik sebagai negosiator, mediator, maupun operator sistem yang membuat anggotanya sejahtera dan tetap profesional dalam bidang profesinya,†papar Kemas.
Standar kompetensi dokter Indonesia sesuai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, dasar kompetensi dibangun adalah dengan profesionalitas yang luhur. Berdasarkan peraturan tersebut, maka IDI sebagai organisasi profesi harus meningkatkan profesionalisme IDI terutama dalam era MEA dan JKN saat ini.
“Profesionalisme IDI harus dijalankan sesuai dengan Good Corporate Governance yang merupakan tata kelola perusahaan yang baik dan Good Clinical Governance yang merupakan tata kelola klinis yang baik sehingga profesional dokter Indonesia meningkat dan peningkatan mutu praktik kedokteran di era MEA dan JKN ini,†tegas Kemas.
Kemajuan ilmu kedokteran dan teknologi kedokteran yang maju pesat saat ini, menurut Kemas, juga menuntut dokter secara profesional untuk meng-update ilmunya.
“Banyak penelitian-penelitian baru yang menghasilkan guideline baru sebagai managemen diagnosa dan terapi yang komprehensif dan terkini sehingga penyembuhan dan kualitas hidup pasien lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu, perlunya CPD (Continuing Professional Development) untuk menambah ilmu pengetahuan agar mendapat informasi terbaru. Peran penting IDI dalam hal ini adalah memfasilitasi CPD agar sistem CPD menjadi murah dari sisi biaya, terjangkau dari sisi jarak dan bermutu dari sisi kualitas sehingga profesionalisme dapat ditingkatkan bagi dokter Indonesia,†ucap Kemas.
Oleh karena itu, Kemas menyatakan butuh jalinan kerjasama dengan rumah sakit, BPJS, fakultas kedokteran, instansi pemerintah lain, BKKBN, maupun puskesmas yang dapat menyediakan tempat bagi terlaksananya CPD sehingga terjangkau dari segi biaya.
Laporan: Ranny Supusepa