KedaiPena.Com– Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam KEMAH Indonesia menggaungkan dukungan kepada pemerintah terkait perdagangan karbon. Deklarasi dukungan itu disampaikan melalui satu acara yang bertemakan Sikap dan Suara Aktivis Lingkungan: Kolaborasi Mendukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Senin,(13/5/2024).
Deklarasi dukungan yang dilakukan KEMAH Indonesia kepada pemerintah dilakukan guna merespons klaim Chairman of kadin Kadin Netzero Hub di Forum Bisnis di Singapura yang menyebut Indonesia tidak mendukung dan memiliki regulasi atau kebijakan yang limbo atau tidak menentu terkait perdagangan karbon
“Apa yang disampaikan oleh chairman of kadin Kadin Netzero hub pada sebuah forum bisnis di Singapura tersebut jelas-jelas tidak sesuai fakta sebenarnya terkait perdagangan karbon di tanah air. Bisa dikatakan forum asbun dan ngawur yang bertujuan menyesatkan informasi kepada publik,”kata Koordinator KEMAH Indonesia Heru Purwoko saat dikonfirmasi.
Heru sapaanya menduga adanya agenda kotor untuk merecoki perdagangan karbon di dalam negeri dengan klaim Chairman of kadin Kadin Netzero Hub di Forum Bisnis di Singapura yang menyebut pemerintah Indonesia tidak mendukung dan memiliki regulasi.
“Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatur perdagangan karbon di dalam Negeri diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 yang mengatur tentang Nilai ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya juga telah diatur dalam aturan Pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 tahun 2022 tentang tata laksanan penerapan nilai ekonomi karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2023 tentang tata cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan,” papar dia.
Heru menjelaskan, dalam peraturan tersebut telah diatur tata cara perdagangan karbon dalam negeri dengan skema perdagangan. Skema itu, lanjut dia, mencakup cap and trade carbon offset dan perdagangan emisi result based payment serta pungutan atas karbon.
Kemah Indonesia, lanjut dia, turut sepakat dengan bantahan Menteri LHK Siti Nurbaya yang menyebut bahwa apa yang disampaikanchairman of kadin Kadin Netzero hub pada sebuah forum bisnis di Singapura adalah penyesatan informasi.
“Ini adalah ancaman kedaulatan negara atas langkah yang diinginkannya untuk Carbon Offset Hutan tanpa otoritas dan dengan land Management agrement yang sesungguhnya mengganggu yurisdiksi negara serta potensi penyelewengan terhadap perizinan konsensu yang telah diberikan negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat,” papar dia.
Meski demikian, Heru berharap sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024 semestinya ada percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi khususnya pada sektor di Dalam Nationally Determine Contribution (NDC).
“Diantaranya terkait energi, limbah , proses industri serta penggunaan produk Kehutanan dan sektor lainnya,” papar dia.
Di tempat yang sama. Aktivis Lingkungan dari Jawa Barat Anto Yulianto meminta para pemangku kebijakan untuk memwaspadai praktik Greenwashing mengingat banyak negara maju dan sektor swasta berminat membeli karbon dari hutan Indonesia.
“Karena dianggap lebih murah dibandingkan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sendiri mendorong para pemangku kepentingan untuk mendahulukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara langsung serta tidak menjadi Alat Greenwashing,” tegas dia.
“Indonesia yang mempunya hutan luas terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Papua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik greenwashing tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena