KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengeluarkan surat edaran atau himbauan kepada masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menurut Wali Kota Serang, Syafrudin dalam surat edaran tersebut terdapat lima poin yang akan di sampaikan kepada masyarakat, diantaranya membolehkan shalat tarawih berjamaah.
“Jadi intinya menyesuaikan 4 surat edaran, kita kota Serang diperbolehkan melakukan ibadah tarawih kemudian termasuk juga tadarusan,” ucap Syafrudin, Selasa, (13/4/2021).
Ia pun menyampaikan, selama bulan suci Ramadhan, tempat hiburan seperti Caffe, tempat karoke, billiard dan sejenisnya untuk dapat menghentikan kegiatannya, guna mencegah timbulnya keresahan masyarakat.
“Ketiga, dilarang memproduksi, mendagangkan, membakar dan membunyikan mercon (petasan, red) atau sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Sedangkan untuk para pemilik rumah makan atau restoran, kata Syafrudin, dilarang membuka atau berjualan mulai pukul 04.30 – 16.00 WIB.
Ia meminta, jika terdapat rumah makan atau restoran yang tetap buka maka dapat dilaporkan pada pihak Pemkot Serang.
“Kelima, warga masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran dari kota serang atau menuju kota lain selama bulan Ramadhan dan idul fitri,” katanya.
Sementara terkait buka bersama, dirinya menuturkan, pihak Pemkot Serang membolehkan, akan tetapi dengan memperketat protokol kesehatan dan membatasi jumlahnya 50 persen dari kapasitas tempat.
“Buka bersama di perbolehkan ini juga ada di surat edaran menteri Agama hanya memang memperketat protokol kesehatan, jadi disini buka bersama, melaksanakan ibadah tarawih,” tuturnya.
“Tadarusan ini boleh, pengajian, ceramah tausiah, dan kultum boleh, cuma waktunya dibatasi yaitu 15 menit. Dan uzulul Qur’an itu dibatasi audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas,” sambungnya.
Syafrudin menyampaikan, surat edaran atau himbauan tersebut akan segera pihaknya sebar kepada masyarakat.
“Nanti surat edaran kementerian Agama ini akan kami lampirkan di surat himbauan wali kota Serang,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi