KedaiPena.Com- Lembaga Anti-Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Kasus dugaan korupsi BLBI ini telah menjerat pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Alex menyatakan, alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” ujar Alex.
Untuk diketahui, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo.
Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.
Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul dan Itjih telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.
Laporan: Muhammar Lutfi