KedaiPena.Com – Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran nomor 440/1507 tentang pengalihan kegiatan pembelajaran dirumah.
Kebijakan Kota Tangsel tersebut disampaikan dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel No 440/1507-Disdikbud yang ditandatangani Kepala Dinas, Taryono, Minggu, (15/3/2020).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PKBM, Rektor/Direktur/ Ketua Progam Perguruan Tinggi, semuanya, baik Negeri mau pun Swasta di wilayah Tangsel.
Dalam surat edaran tersebut, Taryono menginstruksikan kepada para penerima surat untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Di antara hal yang diinstruksikan, Taryono mengimbau agar seluruh Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangsel untuk mengalihkan sementara kegiatan atau aktivitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah dimulai sejak tanggal 16 hingga 28 Maret 2020 mendatang.
“Untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) serta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah dijadwalkan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditulis dalam Badan Standar Nasional Pendidikan,” begitu bunyi surat edaran tersebut, Senin, (16/3/2020).
Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Tersebut:
1. Semua Satuan Pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada
tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020.
2. Pelaksanaan US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/11/2020, tanggal 12 Maret 2020.
3. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kemdikbud (https:belajar kemdikbud.go.id) di bawah pemantauan guru dan orang tua.
4. Kepala sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif.
5. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait.
6. Penyelenggara Pendidikan Dasar/Menengah yang di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (RA/MI/MTs/SMA/SMK/MA/Sederajat) Negeri/Swasta dan Pendidikan Tinggi (Universitas Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Sederajat) Negeri/Swasta dihimbau untuk dapat
menyesuaikan.
Laporan: Sulistyawan