KedaiPena.Com – Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran disiplin dan kode kedokteran atas dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhineka Bakti Husada, Pamulang, Tangerang Selatan
Dalam sidang yang dilakukan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Selasa lalu, pihak MKDKI memanggil keluarga korban, pihak rumah sakit serta tim kuasa hukum korban.
Orang tua korban yang diwakili oleh sang ayah, Bambang Budiono sangat berharap, dengan digelarnya sidang ini dapat benar-benar menemukan keadilan yang ia cari selama setahun ini.
“Kami berharap agar hakim dapat menuntut seadil-adilnya kasus ini. Sebab selama setahun ini pihak rumah sakit tidak pernah menunjukan itikad baik untuk meminta maaf atau pun upaya-upaya lain untuk mengganti rugi,” papar dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Kamis (11/5).
Keadilan tersebut, kata dia, akan terwujud bila rumah sakit Bhineka Bakti Husada mendapatkan sanksi seberat-beratnya karena telah lalai hingga membuat dia kehilangan sang anak tercinta.
“Kita berharap keadilan yang seadil-adilnya walaupun anak saya tidak akan bisa kembali lagi. Tapi minimal mendapatkan hukuman yang setimpal hal itu agar mereka tidak bisa senaknya-enak nya dan tidak mengulang kesalahan yang sama,” pungkas dia.
Sementara itu ditemui di tempat yang sama, pihak rumah sakit yang enggan disebut namanya, mengatakan hanya meminta semua pihak dapat menunggu putusan dari sidang yang digelar MKDKI ini. “Kita tunggu saja ya nanti,” tutup dia.
Perlu diketahui, kasus ini terjadi pada tanggal 2 April 2016, pada  waktu Bambang Budiono (Ayah korban) membawa anaknya (Annugrah Azzam) ke rumah sakit Bhineka Bakti Husada Pamulang, karena mengalami demam yang sangat tinggi. Namun anaknya meninggal saat mendapatkan perawatan.
Laporan: Muhammad Hafidh