KedaiPena.Com- Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terpantau radar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.
Langkah KPK sendiri didasari oleh fakta yang terungkap di persidangan bahwa keluarga SYL turut menikmati uang hasil korupsi kader Partai NasDdem tersebut.
“Sangat dimungkinkan (ditetapkan tersangka TPPU pasif) ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta dikutip, Jumat,(3/5/2024).
Ali lantas menjelaskan soal undang-undang yang mengatur mengenai TPPU pasif. TPPU pasif, kata Ali, dapat terpenuhi ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.
“Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum,” jelas dia.
Menurut Ali, pihak keluarga akan sulit berdalih soal sumber kekayaan SYL. Hal itu lantaran sebagai penyelenggara negara, pihak keluarga seharusnya tahu berapa gaji seorang menteri.
“Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga,” tutup Ali.
Diketahui, SYL diduga menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Uang Kementan tersebut juga disinyalir mengalir ke istri, anak, hingga cucu SYL.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepentingan pribadi yang dimaksud, misalnya, untuk membayar pembelian mobil anak SYL. Kemudian pembelian kacamata SYL dan istri, pembiayaan operasional rumah dinas, sunatan hingga ulang tahun cucu.
Laporan: Muhammad Lutfi