KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak mempunyai KTP Jabodetabek hingga Banten dapat membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah Tangsel.
Pemenuhan surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten.
Di dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten khususnya Tangerang Raya harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, ditulis, Rabu, (3/6/2020).
Surat ijin tersebut, kata Airin, dapat diakses melalui website simponie.tangerangselatankota.go.id.
“Surat ini diberikan untuk warga karena tugas dan pekerjaannya di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19,” tutur dia.
“Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangsel karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal,” sambung dia.
Airin menerangkan, jenis perijinan dibagi menjadi dua kategori yaitu pertama perjalanan berulang aktivitas rutin selama masa PSBB dan kedua perjalanan sekali situasional karena keadaan tertentu.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19, senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Senada dengan Airin, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip izinnya sama dengan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kita ingin meminimalisir penyebaran virus Covid. Kasihan bagi warga yang tidak mudik, mereka tertular oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami dari Pemkot Tangsel,” kata Ervin.
Laporan: Sulistyawan