KedaiPena.Com – Terkait tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap Jurnalis di Kota Medan, Tim advokasi pers menilai, Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo tidak serius menyelesaikan laporan yang telah dilayangkan.
Tim Advokasi Pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil A Aditya menjelaskan, penilaian itu berdasarkan belum adanya perkembangan hasil penyelidikan yang diberitahukan. Padahal sejumlah saksi-dari para korban sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.
“Saat kunjungan yang dilakukan Dewan Pers dan Tim Advokasi ke Danlanud, mereka komitmen bahwa kasus akan dituntaskan. Bahkan Dan POM ada meminta agar membantu mereka mencari bukti di lapangan, namun bagaimana kita bisa membantu, sementara di satu sisi TNI AU tidak aktif dan tidak serius untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Aidil kepada wartawan di Medan, Selasa (6/9).
Untuk itu lanjut Aidil, pihaknya meminta POM AU agar segera memberikan surat perkembangan hasil penyelidikan (SPHP) kepada pelapor. Hal itu sebagai bukti bahwa kasus yang dilaporkan tidak mengendap. “Kita meminta surat SPHP harus segera diberikan kepada pelapor, karena hingga saat ini belum ada diberi tahukan perkembangannya,” pungkasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan dari dua orang saksi atas korban DL (24) yang sudah memberikan keterangan sejak Kamis (25/8/2016) lalu. Ia mendesak POM AU harus netral dan segera mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan tersebut.
“Pemanggilan saksi yang dilakukan TNI AU hingga saat ini belum jelas. Kita gak tahu gimana perkembangan perkara laporan dari korban Del, padahal sudah dua orang saksi yang dipanggil,. Korban sudah melakukan pelaporan pertama dimulai sejak 18 Agustus 2016,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana mengatakan, ketidakseriusan POM TNI AU Lanud Soewondo dalam melakukan penyidikan mengesankan tidak independennya POM TNI AU sebagai aparat yang berwenang melakukan penindakan secara hukum.
Menurut ia, ada indikasi POM TNI AU tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Medan beberapa waktu silam.
“Janji Danlanud Soewondo Kolonel Arifin untuk menindak prajurit yang bertanggungjawab terhadap penganiayaan dan pelecehan jurnalis hanya janji kosong tanpa bukti, bahkan terkesan POM TNI AU mencoba mem-peti es-kan kasus ini,” tegasnya.
Ketidakseriusan, tambah Agus dinilai meremehkan Dewan Pers yang melalui Satgas Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan juga telah meminta Danlanud dan POM TNI AU Lanud Soewondo untuk memproses kasus ini hingga peradilan militer.
“Jika dalam waktu 7 hari kedepan tidak ada perkembangan penyelidikan kasus, maka Tim Advokasi Pers Sumut akan menyurati Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Komisi I DPR RI untuk segera mencopot Danlanud Soewondo Kolonel Arifin, dan meminta penanganan kasus diambil alih oleh Puspom AU,” kata Agoez.
(Dom)