KedaiPena.Com – Belum selesai pengungkapan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara, tewas, dugaan terjadinya aksi kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan kembali terjadi.
Kali ini menimpa mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dimana tiga orang mahasiswanya dikabarkan meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar Mapala Unisi UII di lereng Gunung Lawu.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku prihatin dengan terjadinya beberapa aksi kekerasan di lingkungan pendidikan dalam beberapa waktu terakhir. Lembaga pendidikan, menurut dia, sudah seharusnya jauh dari aksi-aksi berbau kekerasan.
“Pendidikan yang diperuntukkan bagi para siswa itu hendaknya memiliki dan mengandung rasa kemanusiaan,†kata Semendawai di Jakarta, Selasa (24/1).
Terkait aksi-aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, Semendawai minta penanganan kasusnya harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Sungguh-sungguh dalam arti kasus itu tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan saja, melainkan dibutuhkan penegakan hukum sehingga ke depan tidak lagi terjadi.
Kepada semua pihak terkait, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan dimaksud, harus mampu bertanggung jawab dan lebih peduli dengan apa yang  terjadi di sekitarnya.
Masih kata Semendawai, kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan seperti terus berulang. Namun, yang menarik dan menjadi pertanyaan, sudah berapa banyak dari pelaku kekerasan tersebut yang dimintai pertanggungjawaban, apalagi sampai dihukum.
Kondisi seperti ini lebih disebabkan karena penanganan kasus-kasus kekerasan di lingkungan dunia pendidikan kerap diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengedepankan penegakan hukum.
Kasus yang terjadi baik di STIP Jakarta Utara maupun di UII Yogyakarta, menurut dia, harus menjadi momen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Kepada pengelola lembaga pendidikan, termasuk para siswa, dituntut lebih peduli dan berani melaporkan kepada penegak hukum jika mengetahui adanya aksi kekerasan.
“Jika ada korban atau saksi yang mengetahui adanya aksi kekerasan yang terancam atau memerlukan layanan dari LPSK, dapat mengajukan permohonan,†tutur dia.
Seperti diberitakan di media, sebanyak tiga mahasiswa UII yaitu Muhammad Fadli, 19, Syaits Asyam, 19, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi, 20, meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mapala Unisi UII di lereng Gunung Lawu. Diduga terjadi aksi kekerasan kepada ketiganya karena di sekujur tubuhnya ditemukan bekas luka dan memar.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa
Â