KedaiPena.Com – Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Sabda Pranawa Djati menilai bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum sepenuh mengimplementasikan mandat dari pasal 27 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Kekecewaan Sabda sendiri disampaikan dalam sebuah video bertema ‘May Day: Quo Vadis Gerakan Buruh’ yang dipandu oleh Ketua Umum Orkestra Poempida Hidayatullah. Video ini dibuat untuk memperingati Hari Buruh atau ‘May Day’, Rabu (1/5/2019).
“Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, faktanya sampai saat ini kita masih terus melakukan perlawanan dan berjuang lantaran kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah masih jauh dari harapan,” ujar dia seperti dikutip dari video yang diterima oleh Redaksi.
Ketidakberpihakan Jokowi kepada buruh, lanjut Sabda, dapat terlihat dari sejumlah kebijakan mulai dari PP Nomor 78 Tahun 2015, tentang upah pekerja permenaker No 36/2016 tentang Pemagangan di Dalam Negeri hingga sistem kerja kontrak.
Selain Sabda Pranawa Djati, Perbincangan tersebut turut dihadiri oleh Sekjen Orkestra Ahmad Ismail dan Ismet Inoni kepala departemen organisasi DPP GSBI.
Ismet sendiri mengamini apa yang disampaikan oleh Sabda. Ismed memandang kepedulian Presiden Jokowi terhadap buruh dan pekerja masih sangat kecil.
Ismet turut menyoroti Permenaker 36/2016 tentang permagangan di dalam negeri. Bagi Ismed peraturan tersebut menjadi celah agar perusahaan dapat membayar buruh dengan murah.
“Ini adalah skema politik upah murah tapi pemerintah tidak memberikan respon baik. Jadi saya katakan kepedulian presiden Jokowi terhadap buruh masih sangat kecil khusus pada ‘May Day’ ini,” singkat dia.
Laporan: Muhammad Hafidh