KedaiPena.Com – Agung Podomoro Land dan entitasnya yang mengurusi reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera sepatutnya tidak menyampaikan kekecewaan kepada pemerintah pusat. Seharusnya, kekecewaan itu dialamatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Demikian disampaikan pemerhati sosial dan hukum Mahdi Maland Kodja dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/7).
“Kenapa demikian? Karena yang memberikan izin pelaksanaan pembangunan Pulau G adalah Pemprov DKIdengan mengabaikan peraturan yang ada,” ujar Ketua Umum Sabua Maluku Utara Bersatu (SMUB) ini.
Masih kata Pendiri Forum Masyarakat Adat Maluku Kie Raha (Formada MKR) ini, kalau Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Ahok memiliki itikad yang baik dalam mereklamasi kawasan utara Jakarta, seharusnya menghentikan pembangunan Pulau G.
“Tidak perlu menunggu Presiden atau Menko Kemaritiman dan Sumber Daya turun tangan untuk menghentikan,” ia menambahkan.
Sebelumnya, APLN dan MWS menyampaikan kekecewaan mereka dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu siang (2/7). Dalam kesempatan itu, Dirut APL Cosmas Batubara mengatakan, pihaknya telah mengantongi semua persyaratan yang diminta Pemprov DKI Jakarta sebelum memulai pembangunan pulau G.
(Prw/Osk)