KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penutupan sementara atau lockdown terhadap kantornya, pada Jumat (4/2/2022). Hal ini menyusul adanya 19 pegawai Kejati DKI yang terkonfirmasi kasus positif COVID-19 atau corona.
“Sehubungan dengan banyaknya (19 pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang posotif terpapar COVID-19 maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jum’at, 4 Pebruari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Meski demikian, lanjut dia, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” beber dia.
Ashari melanjutkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan pada setiap ruangan di Kejati DKI Jakarta.
“Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” pungkas Ashari.
Laporan: Muhammad Lutfi