KedaiPena.Com- Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Indopelita Aircraft Service (IAS) mengenai penertiban dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan Tahun 2021 pada, Kamis (7/4/202). Kejaksaan Banten sebelumnya menetapkan 4 orang menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial IF yang merupakan Vice Presiden PT IAS dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. IAS.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Klas 2B Pandeglang,” ucap Eben begitu dirinya disapa, ditulis Jumat (8/4/2022).
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah menyita satu unit mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 keluaran 2021. Penyidik menduga Mobil mewah tersebut dibeli tersangka dari uang pencairan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada proyek PT. KPI RU VI Balongan.
“Selanjutnya mobil ini akan jadi barang bukti dugaan korupsi pada IAS terkait proyek SPK fiktif pada PT. KPI RU VI Balongan,” katanya.
Ia juga menuturkan, IF bersama tersangka lainnya, yakni SY selaku Dirut keuangan berperan memfasilitasi penerbitan SPK dan pencairan pada proyek fiktif tersebut.
IF juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka lain yaitu AC yang merupakan direktur utama PT. Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) untuk pemenuhan persyaratan penerbitan SPK dan pencairan.
“Dia juga menerima gratifikasi dari pencairan atas pencairan SPK fiktif tersebut, tim masih terus berusaha menemukan alat bukti gratifikasi tersebut,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan empat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.
Laporan: Muhammad Lutfi