KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial VIM dalam kasus pemerasan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejati Banten setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap VIM pada Kamis (24/2/2022) diruangan pemeriksaan bidang pidana khusus Kejati Banten.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan atau pungli bersama-sama Tersangka QAB,” ucap Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Sihaan, Kamis (24/2/2022).
Ivan menyebutkan tersangka VIM disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hal itu, kata Ivan, tersangka VIM akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis (24/2/2022) hingga Selasa (15/3/2022).
“Terhadap tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama dua puluh hari,” katanya.
Tersangka VIM dilakukan penahanan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Kejati Banten.
“Khwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”
Diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejati Banten telah memiliki sejumlah barang bukti berupa 33 dokumen yang telah didapatkan dan telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,1 miliar lebih di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti pemerasan yang dilakukan kepada perusahaan jasa penitipan.
Tersangka VIM sendiri merupakan Mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidang pelayanan dan fasilitas kepabeanan dan cukai I pada kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai type C Soekarno-Hatta.
Sebelum VIM ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten telah menetapkan tersangka berinisial QAB pada Kamis (3/2/2022).
Laporan: Muhammad Lutfi