KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Indopelita Aircraft Service (PT. IAS) mengenai penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT. IAS pada PT Kilang Petamina Internasional (PT. KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut dinaikan pada tahap penyidikan sejak 18 Maret 2022 lalu dan tim penyidik telah memeriksa sekitar 31 orang saksi dalam kasus tersebut.
Dari 31 saksi yang diperiksa, diantaranya 12 saksi dari PT. IAS, 2 saksi dari PT. Pelita Air Service (PT. PAS), 9 saksi dari PT. KPI RU IV Balongan, 2 saksi dari PT Pertamina Persero, 5 saksi dari PT. AKTN dan 1 saksi dari PT.EVTECH
“Dari hasil penyidikan tim penyidik juga telah berhasil melakukan penyitaan 175 dokumen dan hari ini tim penyidik telah meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka,” ucap Eben begitu dirinya disapa, Rabu (6/5/2022).
Ia menuturkan dari keempat saksi yang dinaikan menjadi tersangka tersebut, salah satunya yakni senior manager operation and manufacture dari PT. KPI RU VI Balongan.
“Yaitu inisial DS selaku senior manager operation and manufactur pada PT. KPI RU VI Balongan, SY selaku direktur keuangan PT IAS, SS selaku presiden direktur PT IAS dan AC selaku direktur utama PT AKTN,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Juli 2021, dimana PT. IAS yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan PT. PAS telah menerbitkan 3 kontrak atau surat perintah kerja kepada rekanan PT. EVTECH dan PT. AKTN, seolah-olah kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaanpaket 3D Pack dan aplikasi atau software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT. KPI RU VI Balongan,
“Namun 3 kontrak tersebut tidak pernah ada, dan terhadap 2 dari 3 SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan pihaknya juga akan terus mendalami dan menelusuri aliran dana dari kasus tersebut. Serta, ujar Eben, keempat tersangka itu untuk sementara akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang
“Empat orang tersangka tersebut telah di tetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini dan tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab antigen. Para tersangka sehat dan dapat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun saat ini masih tengah menghitung kerugian negara, dan ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut
“Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ini ditemukan tersangka baru,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi