KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi Banten memastikan akan segera mendalami, fakta-fakta yang terungkap saat proses persidangan kasus dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang terjadi di Provinsi Banten.
“Kalau sekarang kita masih memonitor proses persidangan kita perhatikan kita dalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, jadi sejauh ini kita dalami disitu dulu, apakah ada hal-hal baru di dalam fakta persidangan hasilnya itu bagaimana,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani, Jumat, (13/8/2021).
Sementara itu terkait adanya dugaan kerugian negara dalam kasus hibah Ponpes di provinsi Banten yang mencapai Rp 70,7 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reda menyampaikan, kerugian negara tersebut merupakan hitungan dari BPKP dengan menggunakan akuntan atau yang telah dilakukan oleh pihak ahlinya.
“Rp 70 miliar kan ada hitungan dari BPKP, ada akuntannya menghitung itu mempertandingkan harganya jadi kita bukan yang ngitung tapi ada akuntan yang menghitung,” katanya.
Reda mengatakan, pihaknya juga akan mendalami soal dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp 70 miliar dalam kasus hibah Ponpes yang disebakan oleh pemotongan dari bawah.
“Itu nanti biar lebih detail itu kan masalah teknis, lebih detailnya teman-teman bisa saksikan fakta fakta persidangan, bentar lagi kok itu, saya jangan bocorin dulu lah biar seru kan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, saat ini jika perkembangan kasus sudah memasuki tahap ke dua.
Artinya, kata dia, penyidikan sudah selesai dilakukan dan telah dilimpahkan kepada penuntut umum, sehingga hanya menunggu proses persidangan.
“Nanti setelah dibikin rencana dakwahan, baru kurang lebih seminggu dua minggu ini lah kita limpahkan pengadilan, nanti ada tanggal mainnya lah. Jumlah berapa saksi segala macam nanti biar kita lihat pengadilan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi